Sabtu, 25 Januari 2014

Belajar Sekilas

Sejarah Organisasi Sarekat Islam (SI)
Sejarah Organisasi Sarekat Islam (SI)
Organisasi ini awalnya merupakan perkumpulan para pedagang muslim yang dirintis oleh H. Samanhudi dan R.M. Tirtoadisuryo tahun 1909. Tujuannya untuk melindungi hak-hak para pedagang muslim dari monopoli pedagang-pedagang besar Cina. Pada tahun 1911, Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam untuk menghimpun pedagang muslim agar mampu bersaing dengan pedagang dari Arab, India, dan Cina. Tujuan gerakannya adalah meningkatkan perekonomian anggotanya.

Organisasi ini kemudian berkembang ke arah politik setelah dipegang oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto dan berganti nama menjadi Sarekat Islam. Penindasan-penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial tidak luput dari perjuangan organisasi ini, apalagi jumlah anggotanya sangat besar. Tujuan gerakan ini antara lain memajukan rakyat dengan cara persaudaraan dan tolong-menolong sesama muslim. Pemerintah akhirnya memberikan kekuatan hukum tahun 1916, sehingga SI bisa mengirimkan anggotanya ke Volksraad.

Latar belakang ekonomi berdirinya Sarekat Islam adalah:
a). Perlawanan terhadap para pedagang perantara (penyalur) oleh orang Cina.
b). Isyarat pada umat Islam bahwa telah tiba waktunya untuk menunjukkan kekuatannya, dan
c). Membuat front melawan semua penghinaan terhadap rakyat bumi putera.

Tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan anggaran dasarnya adalah:
a). Mengembangkan jiwa pedagang.
b). Memberi bantuan kepada anggotanya yang mengalami kesukaran.
c). Memajukan pengajaran dan semua yang mempercepat naiknya derajat bumi putera.
d). Menentang pendapat-pendapat yang keliru tentang agama Islam.
e). Tidak bergerak dalam bidang politik, dan
f). Menggalang persatuan umat Islam hingga saling tolong-menolong.

Kecepatan tumbuhnya SI bagaikan meteor dan meluas secara horisontal. SI merupakan organisasi massa pertama di Indonesia. Antara tahun 1917 sampai dengan 1920 sangat terasa pengaruhnya di dalam politik Indonesia. Untuk menyebarkan propaganda perjuangannya, Sarekat Islam menerbitkan surat kabar yang bernama Utusan Hindia.

Pada tanggal 29 Maret 1913, para pemimpin SI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jenderal Idenburg untuk memperjuangkan SI berbadan hukum. Jawaban dari Idenburg pada tanggal 29 Maret 1913, yaitu SI di bawah pimpinan H.O.S. Cokroaminoto tidak diberi badan hukum. Ironisnya yang mendapat pengakuan pemerintah kolonial Belanda (Gubernur Jenderal Idenburg) justru cabang-cabang SI yang yang ada di daerah. Ini suatu taktik pemerintah kolonial Belanda dalam memecah belah persatuan SI.

Sarekat Islam berubah lebih radikal setelah disusupi paham sosialis yang dibawa oleh Sneevliet (pendiri Indische Sosialistische Demokratische Vereeniging atau ISDV). Selain menyebarkan paham sosialis juga terang-terangan menentang kebijakan Tjokroaminoto. Akhirnya, organisasi ini pecah menjadi dua, yaitu SI Putih di bawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto (Islam) dan SI Merah di bawah Semaun (Sosialis Komunis).
  • SI Putih, yang tetap berlandaskan nasionalisme dan Islam. Dipimpin oleh H.O.S. Cokroaminoto, H. Agus Salim, dan Suryopranoto yang berpusat di Yogyakarta.
  • SI Merah, yang berhaluasn sosialisme kiri (komunis). Dipimpin oleh Semaun, yang berpusat di Semarang.
Dalam kongresnya di Madiun, SI Putih berganti nama menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Kemudian pada tahun 1927 berubah lagi menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSSI). Sementara itu, SI Sosialis/Komunis berganti nama menjadi Sarekat Raya (SR) yang merupakan pendukung kuat Partai Komunis Indonesia (PKI)

Hasil Tes CPNS 2013






Seputar Sertifikasi


Sertifikasi guru tahun 2014 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilaksanakan oleh Badan PSDMP dan PMP Kemdikbud memiliki syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta PLPG. Persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014 itu antara lain:

Informasi peserta dan persyaratan umum sertifikasi guru PLPG 2014.
Informasi peserta dan persyaratan umum
sertifikasi guru melalui PLPG 2014.
  • Guru belum miliki sertifikasi pendidik dan masik aktif mengajar.
  • Miliki kualifikasi akademik Sarjana Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-4).
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus memenuhi ketentuan pengawas satuan pendidikan.
  • Sudah menjadi guru dalam satuan pendidikan baik itu PNS atau non PNS.
  • Bagi non PNS mengajar di sekolah swasta harus miliki SK guru tetap.
  • Bagi guru PNS mengajar di sekolah negeri harus miliki SK dari Bupati/Wakil.
  • Belum genap 60 tahun per 1 Januari 2014.
  • Sehat jasmani rohani.
  • Miliki NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional.

Sebelum dilaksanakan penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dilakukan verifikasi dan data calon peserta. Penetapan kuota peserta sertifikasi guru 2014 didasar pada keseimbangan usia serta keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. 


Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 jalur PLPG dilakukan setelah Uji Kompetesi Guru (UKG) selesai dan diikuti oleh seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan dilakukan oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK. 

CENAH...MAH...

Mulai Tahun Ini Ujian Nasional (UN) SD Ditiadakan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim mengatakan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.

BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.

"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.com (07/10/2013).

Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib belajar sembilan tahun. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/10/mulai-tahun-ini-ujian-nasional-un-sd-ditiadakan.html#ixzz2rTw4mXVP